Pages

Jumat, 02 November 2012

Objek Pemungutan Pajak Pasal 22

Yang merupakan Objek Pemungutan Pajak Pasal 22 adalah:
1. Impor barang.
2. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat pusat maupun Pemerintah Daerah.
3. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang dananya dari belanja negara atau belanja daerah.
4. Penjualan hasil produksi di dalam negri yang dilakukan oleh
badan usaha yang bergerak dibidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif.
5. Penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas.
6. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan dari pedagang pengumpul.

0 komentar:

Posting Komentar