Pemungut Pajak PPh Pasal 22 adalah:
1. Bank Devisa dan Direktorat Jendral Bea Cukai atas impor barang
2. Direktorat Jendral Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik ditingkat Pusat maupun Pemerintah Daerah yang melakukan pembayaran atas pembelian barang
3. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang melakukan pembayaran atas pembelian barang yang dananya dari belanja negara dan belanja daerah.
4. Badan Udsaha yang bergerak dibidang industri semen, industri rokok, industri derta, industri baja dan industri otomotif yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas penjualan hasil produksinya didalam negri.
5. Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas atau penjualan hasil produksinya.
6. Badan Urusan Logistik (BULOG) atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu.
Jumat, 02 November 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar