Besarnya PPh Pasal 22 atas impor:
1. Yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), tarif pemungutannya sebesar 2,5% dari nilai impor
PPh Pasal 22 = 2,5% x Nilai Impor
2. Yang tidak menggunakan Angka Pengenal Importir (API) tarif pemungutannya sebesar 7,5% dari tarif import
PPH Pasal 22 = 7,5% x Nilai Impor
3. Yang tidak dikuasai, tarif pemungutannya sebesar 7,5% dari harga jual lelang
PPh Pasal 22 = 7,5% x harga jual lelang
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang digunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk. Nilai Impor dihitung sebesar Cost Insurance and Freight (CIF) + bea masuk + pemungutan pabean lainnya.
Jumat, 02 November 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar